Ekonomi
Koperasi
I Konsep Koperasi
1. Konsep
koperasi barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
- Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
a. keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan
saling membantu dan saling menguntungkan
b. setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama
c. hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
d. keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
- Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. promosi
kegiatan ekonomi anggotanya
b. pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
- Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
b. mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
b. mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
c. memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada
koperasi dan perusahaan kecil
2. Konsep Koperasi Sosialis
koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut
konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
3. Konsep koperasi negara berkembang
Pada
dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep koperasi
diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan
pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun sebenarnya
memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya adalah
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk meningkatkan
kondisi sosial ekonomi anggotanya.
- koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
- perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
II Latar
Belakang Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Tujuan didirikan Koperasi
Berbicara
mengenai Koperasi , yang pasti mempunyai tujuan . Tujuan didirikan Koperasi
adalah untuk :
• Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
Unit usaha simpan pinjam, Perdagangan umum, Perdagangan, Perakitan, Instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya, kontraktor dan konsultan bangunan, penerbitan dan percetakan, agrobisnis dan agroindustri, jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan, jasa telekomunikasi umum, jasa teknologi informasi, biro jasa, jasa pengiriman barang, jasa transportasi, jasa pemasaran umum, jasa perbaikan kendaraan dan elektronik, jasa pengembangan dan konsultan olahraga, event organizer, kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK), klinik kesehatan dan apotek, desain grafis dan galeri seni.
2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
3. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
• Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
Unit usaha simpan pinjam, Perdagangan umum, Perdagangan, Perakitan, Instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya, kontraktor dan konsultan bangunan, penerbitan dan percetakan, agrobisnis dan agroindustri, jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan, jasa telekomunikasi umum, jasa teknologi informasi, biro jasa, jasa pengiriman barang, jasa transportasi, jasa pemasaran umum, jasa perbaikan kendaraan dan elektronik, jasa pengembangan dan konsultan olahraga, event organizer, kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK), klinik kesehatan dan apotek, desain grafis dan galeri seni.
2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
3. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
III Sejarah Koperasi
Koperasi di
Indonesia terbentuk berdasarkan pemikiran Budi Utomo pada tahun 1908 yang
mengatakan bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bia membentuk negara
yang kuat, maka organisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi
di kalangan rakyat atau membentuk sendiri koperasi-koperasi. Budi Utomo dan
Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi Serikat Islam) membentuk
koperasi-koperasi rumah tangga atau toko koperasi (koperasi Konsumen) yang
disebut “toko andeel”. Tetapi karena pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola
koperasi konsumen masih sangat kurang maka koperasi-koperasi tersebut tidak
bertahan lama.
Pada tahun
1945, dengan lahirnya kemerdekaan Republik Indonesia, maka semangat koperasi
bangkit kembali. Ada dua penggaruh yang tampak menggebu dalam menggerakkan
koperasi, yaitu semangat mendirikan koperasi secara besar-besaran untuk mencari
keuntungan tanpa mengindahkan dasar-dasar koperasi yang benar, dan pengaruh
jiwa kumiai yang menghendaki terbentuknya koperasi distribusi.
Pada tanggal 11-14 Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan Konggres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di kemudian hari menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Pada tanggal 11-14 Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan Konggres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di kemudian hari menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
Moh. Hatta
dinobatkan sebagai bapak koperasi Indonesia dalam Konggres Besar Koperasi
seluruh Indonesia II di Bandung tahun 1953 karena mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menggerakkan dan
mengembangkan koperasi di Indonesia.
Undang-undang tentang pengkoperasian yang berlaku sampai saat ini adalah UU
No. 25 Tahun 1992. Sebelumnya sempat dikeluarkan beberapa undang-undang terlebih
dahulu, diantaranya UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dan
UU No. 12 Tahun 1967 yang kemudian dicabut pada tahun 1992 karena dianggap
sudah tidak relevan.
IV Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1. P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang,
akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
2. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Menurutnya Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar
biaya
3. Dr. Fay
Menurutnya Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
4. Margaret Digby
Menurutnya koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan
berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”
5. Moh. Hatta
Menurutnya Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
V Tujuan
& Prinsip Koperasi
- PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi
adalah sebagai berikut :
- Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
- Pengelolaan bersifat Demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
- Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
- Kemandirian
- Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
- Kerjasama Antarkoperasi
- Kepedulian terhadap masyarakat
- FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
- Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
- Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
- Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
- Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi
diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N.
25 tahun 1992) :
- Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Sumber:
Ahmad Rizal, (1992). Koperasi, Penerbit Barindo, Jakarta.
Alma Wijaya, (1998). Bank dan
Lembaga Keuangan Lainya, rineka cipta, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar